Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pelatihan online program Prakerja berpotensi menjadi masalah Hukum di masa mendatang. Lantaran, anggaran Rp5,6 triliun menjadi pendapatan dan keuntungan bagi sejumlah perusahaan start up.
Anggota Fraksi PPP itu mengingatkan kasus-kasus Hukum terkait kebijakan publik selama krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Kemudian kasus e-KTP. Semua kasus itu, kata dia, dulu tidak bermasalah pada lingkup kebijakan, tetapi masalah muncul pada tataran pelaksanaan.
Arsul menyatakan, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, maka menggelindingnya skema pelatihan Kartu Pprakerja sebagai kasus Hukum akan terbuka lebar.
Arsul mengingatkan para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan agar jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
“Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan Hukum oleh pasal tersebut,” kata dia, Rabu (20/5).
Arsul menyarankan agar kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Prakerja untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggaran.
“Lebih baik mencegah potensi kasus Hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak Hukum,” tandasnya. (VRU).