Channel.id – Jakarta. Hakim meragukan sejumlah keterangan dari Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Keraguan itu terjadi saat sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022. Dalam sidang itu, Susi hadir memberikan kesaksian.
Para hakim mulanya menanyakan tentang kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Hakim meminta Susi berbicara apa adanya sesuai dengan yang dilihat, dan didengar. Namun, para hakim dibuat bingung dengan keterangan dari Susi.
Baca juga: Rekaman CCTV ke Arah Rumah Ferdy Sambo Sengaja Dihilangkan
Bahkan, Hakim meminta Susi dihadirkan terus-menerus selama persidangan berlangsung.
“Terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang,” kata Hakim.
Susi menceritakan, kejadian di Malang. Saat itu ia sedang beberes di dapur. Putri Candrawathi sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV.
“Habis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. Saya manasin, terus nanyain om Kuat, ‘Bi om Kuat mana?’. saya jawab siap bu ada, Saya manggil Om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” ujar Susi.
Susi menerangkan, Brigadir J datang menghampiri Putri Candrawathi. Saat itu, sudah ada Kuat Maruf yang berbincang-bincang dengan Putri Candrawathi.
“Datanglah Om Yosua jalan ke arah ibu, ada om Kuat juga di sana, terus om Yosua sempat mau ngangkat ibu, nah Om Kuat menging (larang) gitu kan,” ucap Susi.
Hakim menimpali jawaban Susi. Sebab, ada keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemerikaaan (BAP).
“Di BAP ini kamu bilang, jam 22.00 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat ,Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga,” hakim membacakan BAP.
“Tidak,” kata Susi.
“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini,” hakim menimpali.
“Yang sekarang ini,” Susi kembali menjawab.
Hakim kembali meminta Susi menceritakan kejadian tersebut.
“Sempat mau ngangkat, tapi sama om Kuat dipegangin, om jangan ngangkat-ngangkat ibu,” jawab Susi.
Jawaban itu pun kembali membuat Hakim meninggikan suara.
“Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? yang benar yang mana?,” hakim bertanya.
Susi mengatakan, keterangan di BAP itu salah. Dalihnya, saat itu tak memingat detail.
“Belum ini di BAP itu belum inget pasti apa yang sebenarnya,” ujar dia.
Hakim pun meminta saksi Susi untuk didatangkan kembali.
“Saya harap ini dihadirkan terus di dalam peradilan. terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini,” ujar Hakim.
HY