Channel9.id – Jakarta. Keterlaluan tiga orang pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung lakukan mark up uang Tukin Rp 4,1 milliar, mereka jadi tersangka
Mereka telah bertindak keterlaluan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menilep uang tunjangan kinerja atau tukin pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Lampung menyimpulkan tiga tersangka tersebut merupakan oknum pegawai Kejari Bandar Lampung.
“Dugaan tindak pidana korupsi uang tukin pada Kejari Bandar Lampung, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersebut yakni LN, BR dan SR,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dalam konferensi pers, Senin (22/2/2023).
Baca juga: Pasca Aksi Pembakaran, Polda Lampung Pastikan Situasi di PT AKG Bahuga Sudah Kondusif
Baca juga: Prabowo Ingatkan Tak Boleh Lagi Ada “Mark up” Anggaran Alutsista
Hutamrin menyebutkan para pelaku yang menilep uamg tukin itu, yakni LN merupakan Bendahara Pengeluaran, BR merupakan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta SR merupakan Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji. Ketiganya pun sudah dinonaktifkan.
Hutamrin mengatakan, kasus korupsi uang tukin tersebut dilakukan dalam bentuk penggelembungan atau mark up pada besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung. Keterlalauan, total tukin yang di-mark up itu pun telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp4,1 miliar.
“Hasil perhitungan auditor dari tim bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.124.352.470,” ujarnya.
Hutamrin juga menuturkan modus para tersangka yaitu dengan melakukan penarikan uang tukin yang masuk ke rekening pegawai secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank. Surat tersebut dibuat oleh BR dengan mengatasnamakan Kejari Bandar Lampung.
“Kemudian uang tersebut dilakukan penarikan secara otomatis berdasarkan surat penarikan dari oknum di Kejari Bandar Lampung tersebut,” tuturnya.
Tak hanya itu, mereka juga mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi oleh Kejari Bandar Lampung. Sebelumnya, tukin dibayarkan melalui Bank BNI dan pada Maret 2022 lewat Bank Mandiri. Dengan begitu, para pelaku bisa melakukan double claim.
Atas perbuatannya itu, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
HT