Channel9.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. DKPP menilai Rahmat terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali. Perubahan pertama, yakni memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.
Perubahan kedua, Bagja dinilai terbukti mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.
Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus
Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023, berdasarkan petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576 tentang pengangkatan anggota Bawaslu kabupaten/kota 2023-2018 dan melakukan pelantikan 19 Oktober 2023.
“DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ujar hakim.
DKPP menilai Bagja berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.
Selain itu, DKPP mengatakan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Adapun Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Kedua pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan sejumlah anggota Bawaslu RI, di antaranya Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.
Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional, sebab telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Hal itu pun mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye
HT