Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Ketua DPP PDI-P Rokhmin Dahuri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Rokhmin dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10).
Dalam perkara ini, Rokhmin menjabat sebagai Ketua Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan PDIP. Namun, Rokhmin dipanggil dalam kapasitasnya selaku pihak swasta.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta atas nama Safri Burhanuddin.
Diketahui, Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan pencucian uang Rp 51 miliar. Sunjaya diduga mengelabui penggunaan uang yang didapatnya dari gratifikasi itu dengan menggunakan nama orang lain saat membeli aset.
(vru)