Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Musyaffa Noer, Senin (25/3/2019). Musyaffa merupakan anggota DPRD Jawa Timur, terakit kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muayaffa dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Romahurmuziy (Rommy), mantan Ketua Umum PPP.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY dalam tindak pidana korupsi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Selain Muayaffa, Penyidik KPK juga memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Kemenag yakni Abdul Rochim dan Asep Saefuddin Chalim. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.
Sebelumnya, selain Asep, Romi juga sempat bernyanyi soal hubungan antara Haris dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa. Mantan Menteri Sosial itu, kata Romi, ikut merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan Kemenag daerah.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.