Hukum

Ketua Komisi III DPR Diperiksa KPK Untuk Dalami Kasus Suap Taufik Kurniawan

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif  DPR Taufik Kurniawan.

Tim penyidik juga memanggil dua anggota DPR lainnya. Keduanya yakni Ahmad Riski Sadig selaku Anggota Komisi IX fraksi PAN dan Said Abdullah selaku Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)‎.  Keduanya juga akan diperiksa untuk Taufik.

“Untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, yaitu Kahar Muzakir, Ahmad Riski Sadig, dan Said Abdullah,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan, yaitu di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena lebih dulu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015.

Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  87