Channel9.id-Jakarta. Hari ini, Selasa 8 September 2020 sekitar pukul 9.00 WIB, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemeriksaan Firli itu terkait dugaan gaya hidup mewah berupa pemakaian helikopter untuk kepentingan pribadi.
Dilansir CNNIndonesia, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang ketiga Filri juga akan berbarengan dengan sidang etik Terperiksa Aprizal (APZ) selaku Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK yang dilaporkan atas operasi tangkap tangan (OTT) kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam sidang ini, pihak pelapor yakni Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga telah dimintai keterangannya.
Baca juga: Ketua KPK Kembali Diperiksa Dewas
Boyamin dalam sidang etik memohon agar Firli dicopot dari jabatannya saat ini dan beralih menjadi Wakil Ketua KPK jika terbukti melanggar etik.
“Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Ketua diganti orang lain,” katanya.
Firli diperiksa atas laporan masyarakat perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020
Sidang etik terhadap para Terperiksa ini digelar secara tertutup sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Meskipun begitu, banyak unsur dari masyarakat yang mendesak agar sidang etik dilaksanakan secara terbuka, khususnya terhadap kasus Firli.
Permintaan tersebut satu di antaranya dilontarkan oleh eks Komisioner KPK, Abraham Samad. Hal itu semata-mata agar ada transparansi dan tidak menimbulkan prasangka negatif publik terhadap lembaga antirasuah.
IG