Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Harus Lepas Jabatanya di Polri

Channel9.id-Jakarta. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri diharuskan nonaktif dan melepas jabatannya di Polri.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (24/12).

Diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli kini menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri. Firli menyandang pangkat komisaris jenderal.

Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut pimpinan KPK harus, poin (i) melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Dini pula menyatakan ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.

“Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi hrs mundur atau nonaktif dari jabatan lain,” ujarnya.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =