Jaksa dan Hakim Dalam Bansos Juliari Batubara
Opini

Ketua KPK Harus Tunduk pada Peraturan, Tidak Boleh Sewenang-wenang

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri, namun  Kapolri  bersikap sebaliknya agar Brigjen Endar untuk tetap di KPK.

Bahwa terkait masalah ini justru tampak Ketua KPK bertindak melebihi apa yang seharusnya dimuat dalam aturan KPK. Tindakannya tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada di KPK. Harus ada kepastian tata kelola kepegawaian KPK, termasuk dalam  penguatan fungsi dan organisasi lembaga anti rusiah itu.

Tindakan Ketua KPK tersebut  telah pula menimbulkan perbedaaan pandangan personal komunikasi antara Ketua KPK dan Kapolri .

Sangat jelas jika mengacu Pasal 30 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang di tandatangani oleh Firli menegaskan pengembalian pegawai ke insitusi awal dikembalikan ke instansi induknya apabila pegawai terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat

Jadi, sepanjang Ketua KPK tidak dapat menunjukkan ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Brigjen Endar Priantoro maka pengembalian tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan KPK itu sendiri.

Baca juga: Kapolri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK 

Ini fenomena unik sekaligus menarik, dimana Ketua KPK tidak patuh dengan aturan yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri, seolah ada keadaan lain disini maupun adu ego, dan memancing kegaduhan public. Apalagi  melihat dari berbalas surat  dari Ketua KPK maupun  Kapolri tentang dialektika  hal ini.

Baca juga: Babak Baru Pemecatan Endar, Firli Bahuri Bakal Dipanggil Dewas KPK 

Fenomena ini menarik dan pasti akan tampak faktanya pada akhir muaranya. Sepanjang Ketua KPK  belum  menerangkan dan menyampaikan adanya kesalahan dan  bukti bahwa terdapat pelanggaran disipilin berat yang dilakukan oleh Brigjen Endar, maka patut diduga ada motif lain atau keperpihakan kepentingan. Termasuk patut  diduga keberadaan Brigjen Endar menjadi ancaman di KPK terkait  peran dan fungsi dalam jabatannya tersebut.

*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =