Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri, namun Kapolri bersikap sebaliknya agar Brigjen Endar untuk tetap di KPK.
Bahwa terkait masalah ini justru tampak Ketua KPK bertindak melebihi apa yang seharusnya dimuat dalam aturan KPK. Tindakannya tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada di KPK. Harus ada kepastian tata kelola kepegawaian KPK, termasuk dalam penguatan fungsi dan organisasi lembaga anti rusiah itu.
Tindakan Ketua KPK tersebut telah pula menimbulkan perbedaaan pandangan personal komunikasi antara Ketua KPK dan Kapolri .
Sangat jelas jika mengacu Pasal 30 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang di tandatangani oleh Firli menegaskan pengembalian pegawai ke insitusi awal dikembalikan ke instansi induknya apabila pegawai terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat
Jadi, sepanjang Ketua KPK tidak dapat menunjukkan ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Brigjen Endar Priantoro maka pengembalian tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan KPK itu sendiri.
Baca juga: Kapolri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK
Ini fenomena unik sekaligus menarik, dimana Ketua KPK tidak patuh dengan aturan yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri, seolah ada keadaan lain disini maupun adu ego, dan memancing kegaduhan public. Apalagi melihat dari berbalas surat dari Ketua KPK maupun Kapolri tentang dialektika hal ini.
Baca juga: Babak Baru Pemecatan Endar, Firli Bahuri Bakal Dipanggil Dewas KPK
Fenomena ini menarik dan pasti akan tampak faktanya pada akhir muaranya. Sepanjang Ketua KPK belum menerangkan dan menyampaikan adanya kesalahan dan bukti bahwa terdapat pelanggaran disipilin berat yang dilakukan oleh Brigjen Endar, maka patut diduga ada motif lain atau keperpihakan kepentingan. Termasuk patut diduga keberadaan Brigjen Endar menjadi ancaman di KPK terkait peran dan fungsi dalam jabatannya tersebut.
*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti