Meikarta Tak Jadi Gugat Rp56 Miliar ke Konsumen
Hukum

Dipanggil DPR, Meikarta Cabut Gugatan Senilai Rp56 Miliar ke Konsumen

Channel9.id-Jakarta. Pengembang Meikarta dan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta senilai Rp56 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, selaku pihak pengawas proyek Meikarta. dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2).

“Kami sudah cabut (gugatan). Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan tersebut. Tentunya ini sudah kita lakukan di minggu lalu tapi baru efektif hari ini,” tutur Ketut.

Ketut mengatakan bahwa pencabutan gugatan sudah terlaksana. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi. “Sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, MSU menggugat 18 konsumen Meikarta atas tuduhan penghinaan, pemerasan, dan pencemaran nama baik perusahaan. Mereka juga diminta ganti rugi Rp56 miliar dan harus menulis permohonan maaf di tiga koran nasional. Selain itu, mereka juga harus menulis surat resmi kepada Bank Nobu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pihak lain yang didatangi para tergugat, dengan menyatakan bahwa yang disampaikan  mereka tidaklah benar.

Pada Desember 2022 lalu, para konsumen itu sejatinya menuntut haknya sebagai pembeli unit apartemen. Mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang sudah mereka lunasi. Mereka ingin uang mereka dikembalikan.

Menurut salah satu konsumen yang mengadu ke DPR, dirinya dipaksa dua kali relokasi ke unit yang lebih mahal. Dari Rp250 juta ke Rp430 juta, lalu Rp670 juta. Jika menolak paksaan itu, uang maka  setorannya akan hangus. Sementara itu, jika meminta refund, yang dikembalikan hanya 10 persen.

Merespons hal tersebut, DPR menilai pihak Meikarta bertindak zalim kepada konsumennya karena tak kunjung menyerahkan unit apartemen sesuai janji, bahkan menggugat konsumen ke pengadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  35