Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengalih statuskan kepegawaiannya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriyansyah meminta pengalihan status itu tidak mengubah independensi KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta pihak-pihak manapun tidak mengkhawatirkan soal status ASN. Pengalihan status itu merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru hasil revisi, para pegawai KPK akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Istilah alih status ini memang sesuai rancangan peraturan pemerintah tentang alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun. Bagaimana dengan nasib Pak Cahya yang umurnya di atas 50. Tentu kita tidak mengangkat ASN, tapi kita mengatakan alih status,” ujarnya.
Firli juga memastikan pengubahan status kepegawaian KPK ke ASN tidak akan mengganggu independensi KPK dalam rangka pemberantasan korupsi baik tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif.
“Begitu draf yang dibuat pemerintah terkait dengan peraturan pemerintah alih status pegawai KPK menjadi ASN. Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK, karena sesungguhnya KPK melaksanakan tugas bebas dari kekuasaan, merdeka, independensi, dan tidak terpengaruh dengan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,” pungkas Firli. (IG)