Hot Topic Hukum

Polri Periksa Lagi Ferdinand Hutahaean 

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, hari ini.

“Tadi malam pada pukul 10.30 sampai dengan 21.30 saudara FH sudah diperiksa dan dijadwalkan untuk diperiksa kembali,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan, Selasa 11 Januari 2022.

Hendra menjelaskan, Ferdinand seharusnya masih diperiksa pada kemarin malam. Namun, penyidik memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk waktu istirahat, sehingga hal itu dilanjutkan pada hari ini.

Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam

Pemeriksaan lanjutan dilakuakan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari Ferdinand Hutahaean terkait dengan perkara yang menjeratnya.

“Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan nanti malam dan yang bersangkutan untuk meminta istirahat terlebih dulu,” ujar Hendra

Diketahui, Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Penetapan status tersangka mantan politisi Partai Demokrat itu resmi setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin, 10 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

“Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain memeriksa saksi terlapor, penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 saksi ahli.

“Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara,” ucap Ramadhan.

Setelah itu polisi melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

“Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan,” tandas Ramadhan.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menuturkan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan di media sosial usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =