Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerbitkan Red Notice atas nama Harun Masiku karena kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut beberapa negara tetangga telah merespons Red Notice Harun Masiku tersebut. Namun, Firli tidak merinci negara tetangga dimaksud.
“Dan beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM [Harun Masiku]. Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respons itu,” ujar Firli di Kantornya, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.
Untuk menangkap Harun selaku mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Firli mengaku KPK tidak bisa bekerja sendiri. Ia berujar pihaknya saat ini sudah menggandeng beberapa lembaga terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.
“KPK terus berupaya melakukan pencarian dan terkini kita meminta bantuan, bekerja sama dengan pihak imigrasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi-imigrasi di negara-negara tetangga,” ucap Firli.
Baca juga: Hambat Penangkapan Harun Masiku, Siap-Siap Dipenjara 12 Tahun
“Yang kedua, KPK pun membuat surat kepada NCB Interpol. Kita meyakini bahwa tidak mampu kita untuk melakukan penangkapan sendiri,apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kita yang bersangkutan ada di luar negeri,” sambung mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice atas nama Harun Masiku.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.
IG