Channel9.id – Jakarta. Kasus Kematian Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan akhirnya terkuak. Yones yang tewas pada 2018 silam, ternyata dibunuh oleh istrinya yang ketahuan selingkuh.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.
Brigadir Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kasus ini berawal saat korban mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain.
Terdakwa yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban pun dibunuh oleh istrinya saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Korban dibunuh dengan cara dipukul hingga dicekik oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla.
“Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum dilansir dari SIPP PN Sorong, Rabu (27/6/2023).
Setelah meninggal dunia, korban digantung menggunakan kabel yang sudah disiapkan oleh istrinya agar dikira bunuh diri. Kemudian, paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Ardilla pun menelepon keluarganya dan menyampaikan bahwa telah korban bunuh diri.
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal itu berperan sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama-sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
Baca juga: Cara Mudah Ketahui Pasangan Selingkuh Via Online
Baca juga: Polisi Tolak Laporan RZ, Pria yang Selingkuh Dengan Mertua
HT