Nasional

Ketua KPU: Pemilu Tidak Akan Ditunda

Channel9.id-Jakarta. Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pemilihan umum tidak akan ditunda, tetap dengan jadwal semula yakni pada 2024 mendatang. Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.

“Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

“Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini,” sambungnya.

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024, lanjut Hasyim, tertuang dalam bentuk hukum atau produk hukum KPU berupa Peraturan KPU, tepatnya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pengamat Dukung Banding KPU 

“Dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan Pemilu 2024,” bebernya.

Baca juga: Tunda Pemilu Langgar Konstitusi, KPU Tak Boleh Terjebak Putusan PN Jakpus 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =