Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menilai putusan tersebut berlebihan karena telah melampaui kewenangan pengadilan.
Pengamat yang juga sebagai Koordinator Komunitas Pemilu Bersih ini juga menilai substansi putusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan UUD, yang mengatur bahwa Pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali.
Baca juga: Sah! Pengadilan Negeri Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Baca juga: Wapres Berikan Penghargaan Pelayanan Prima ke 47 Unit Kerja Polri, Ini Kata Kapolri
Baca juga: Masyarakat Sipil Gaungkan Pilkada Sehat
Aturan lain yang berbenturan dengan putusan pengadilan yakni pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun.
“Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu,” ujar Jeirry dalam keterangan tertulis yang diterima Channel9, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, jika putusan tersebut dilaksanakan, tahapan Pemilu Indonsia akan menjadi kacau. Ia pun setuju dengan langkah KPU untuk mengajukan banding.
“Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding,” pungkasnya.
Terkait Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU, Jeirry mengatakan mestinya cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Cara lain yang juga ia sarankan yaitu dengan memberi sanksi ke KPU.
Dengan demikian, lanjut Jeirry, tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda.
“Disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi,” tuturnya.
Sebelumnya, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Atas dasar itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
HT