Channel9.id – Jakarta. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan putusan Hakim Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dipertimbangkan dengan matang. Hal tersebut dikatakan kepada media,ketika menghadiri HUT Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019.
“Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan yang matang,” kata Hatta kepada wartawan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/3019).
Namun ia tidak mau mengomentari teknis putusan yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hatta menegaskan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari independensi hakim.
“Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya,” ujar Hatta.
Sebelumya, dalam amar putusan yang disampaikan pada hari selasa/9/7/2019, oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, “Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” katanya.
“Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemapuan, harkat dan martabatnya. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.
Selain itu, MA juga menyatakan bahwa Syafruddin dinyatakan bebas dari tuntutan 15 tahun saat mengajukan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilian Tinggi DKI Jakarta.
“Mengadili, mengabulkan permohonan terdakwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Tipikor pada PN Jakpus,” ujar hakim Abdullah.