Channel9.id – Jakarta. Anggota MUI Pusat K.H. Cholil Nafis menanggapi fatwa MUI yang memperbolehkan mengganti Puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah (tebusan) di masa pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, membayar Fidyah tidak bisa dilakukan sebagai pengganti ibadah puasa di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi covid-19 tak masuk dalam empat faktor hambatan beribadah yang membuat seseorang membayar Fidyah.
“Pertama, orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa, dan orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya,” kata Cholil berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (21/4) malam.
“Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah,” lanjutnya.
Terkait fatwa MUI, ia menilai, MUI belum pernah menerima permintaan menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa bulan Ramadhan karena mewabahnya pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia yakin MUI tidak akan mengkajinya dan berani mengeluarkan fatwa.
“Fatwa dikeluarkan karena ada yg meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil al-Qur’an dan hadits. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko online tapi keputusan fawa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” kata Cholil.
Membayar Fidyah
Cholil pun menjelaskan, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan.
“Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi saw,” ujarnya.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
“Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya,” pungkasnya.
(Hendrik)