Hot Topic

Khilmi Minta Kebijakan Pengambilalihan Lahan Perhutani Jangan Korbankan Mitra

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi VI DPR RI, H. Khilmi dari Dapil X  Jawa Timur meminta agar kerjasama Perhutani dengan masyarakat yang sudah terjalin dengan baik agar terus dipertahankan. Ia mengaku kuatir dengan adanya kebijakan pengambilan lahan Perhutani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Adanya SK Men-KLHK Nomor 287 tanggal 2022 tentang penetapan Kawan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) terus terang menimbulan kekuatiran,” ujar Anggota Fraksi Gerindra ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Perum Perhutani, Rabu/29/06/2022.  Ia melihat selama ini kerjasama masyarakat penggarap lahan yang sudah kerjasama dengan Perhutani di daerah Gresik dan Lamongan sudah berjalan dengan baik.

Namun dengan adanya SK MenKLHK ia mempertanyakan, apakah hutan yang selama ini sudah dikelola oleh masyarakat dapat diambil alih. Untuk ia meminta agar Kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi, agar membuat kebijakan yang selaras dengan pengelolaan hutan oleh masyarakat yang selama ini sudah berjalan.

Terbitnya SK Men-KLHK Nomor 287 tanggal 2 April 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) membuat kisruh silang pendapat berbagai pihak.

Hutan seluas sekitar 1,1 juta hektare lahan hutan produksi (HP) dan hutan lindung (HL) kawasan hutan Perum Perhutani dicabut dan dialih fungsikan yang titik beratnya dikelola untuk perhutanan sosial (PS). Pengelolaannyapun juga dialihkan ke tangan KLHK.

Pengurangan luas hutan Perhutani yang sangat besar tadi juga menyisakan masalah antara lain bagaimana nasib 8 ribu karyawan Perum Perhutani yang sebelumnya mengelola 1,1 juta hektare tersebut.

Dampak terbesar juga bagi masyarakat,  pengelolaan hutan PS yang kurang persiapan, cenderung berorientasi kepentingan ekonomi bukan hanya menimbulkan ekses rusaknya hutan, tetapi juga sering terjadi sewa menyewa lahan bahkan jual beli lahan hutan yang berpotensi hilangnya hutan tanpa kendali.

Karyawan Perum Perhutani sendiri secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Pengalihan ini menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Jawa, kesejahteraan 17.000 pekerja Perhutani, hingga jutaan mitra kerja perusahaan.

“ Kami meminta agar Kementerian BUMN dan Kementerian LHK berkoordinasi terhadap masalah tersebut,” pungkas Khilmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =