Hukum

KKP Kelas I JUanda Menyita Ratusan Buku Kuning

Channel9.id-Surabaya. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya menyita ratusan kartu sertifikat vaksinasi meningitis Internasional Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning di Bandara Juanda.

ICV merupakan persyaratan para calon jamaah haji atau umroh. Jika tak memiliki, jamaah tidak akan diijinkan melakukan kegiatan umroh atau ibadah haji ke tanah suci.

Menurut Kepala KKP Kelas I Surabaya, Muhammad Budi Hidayat, pengawasan calon jamaah umroh bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku perjalanan Internasional mendapatkan vaksinasi sesuai ketentuan yang diwajibkan. Dibuktikan dengan dokumen ICV yang masih berlaku dan telah dilegalisasi.

“Pengawasan ICV jamaah umroh juga dalam rangka pembinaan dan penegakkan Hukum berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Budi kepada wartawan di Terminal 2 Bandara Juanda.

Kewajiban vaksinasi, merupakan kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional tercantum di dalam pasal 41 ayat (1) bahwa, Setiap awak, personil, dan penumpang yang datang dari negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, atau yang akan berangkat ke negara endemis, negara terjangkit dan /atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi.

“Calon jamaah umroh wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. Apabila tidak memiliki atau terbukti bahwa ICV palsu akan dilakukan penundaan dan pembatalan keberangkatan,” tegasnya.

Budi menjelaskan, temuan ICV tidak valid atau palsu ditemukan di Bandara Juanda. Sedangkan ICV yang telah diverifikasi sejak bulan Juni sampai bulan Desember 2019 sebanyak 60.182 buku, dari hasil verifikasi dan pengawasan di Terminal 1 ditemukan ICV tidak valid/ palsu sebanyak 412 dokumen.

“Dari data tersebut Biro Travel penyumbang 5 (lima) besar adalah PT DS (61 dokumen), PT AL (49 dokumen), PT AN (41 dokumen), PT lM (34 dokumen), PT SU (17 dokumen). Modus operandi umumnya adalah dalam rangka mencari jalan pintas dengan meminta bantuan oknum tertentu untuk dibuatkan ICV palsu,” rincinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =