Hot Topic Nasional

KLHK Segera Bentuk Satgas Pengendalian dan Supervise Pencemaran Udara Jabodetabek

Channel9.id – Jakarta. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) akan membentuk satgas pengendalian dan supervisi pencemaran udara Jabodetabek. Sebelumnya, polusi udara Jakarta sempat menduduki urutan terburuk dunia.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyebut satgas ini bertujuan merumuskan Langkah pengedalian pencemaran udara. Ia menyebut bahwa satgas ini dibentuk setelah rapat Bersama KLHK.

“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri akan membentuk satuan tugas di KLHK yang Namanya Satgas pengendalian dan supervisi pencemaran udara di wilayah jabodetabek,” ucapnya pada Kamis (17/08/2023).

Sebelumnya, Sigit menyebut pemerintah mengakui masalah kualitas udara Jakarta. Ia menjabarkan berbagai sektor yang menyumbang polusi Jakarta.

“Sejatinya polusi Jakarta disebabkan oleh sektor. Diantaranya, sektor transportasi 44 persen, industry 31 persen, industry energi dan manufaktur 10 persen dan perumahan 14 persen dan lainnya, 1 persen,” ucap Sigit.

Perubahan cuaca dianggap sebagai salah satu faktor yang memperburuk kualitas udara Jakarta. Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhesana Sopheluwakan menyampaikan bahwa musim kemarau memburuk polusi.

“Kecendrungan saat musim kemarau polusi cenderung naik. Hal lain juga siklus harian saat ke pagi hari cenderung lebih tinggi daripada siang dan sore. Ketiga, karena kita urban saat kemarau ada fenomena lapisan inversi dibawah cenderung lebih dingin daripada atas sehingga mencegah udara untuk naik kemudian terdispersi,” ucapnya.

Indeks kualitas udara Jakarta oleh IQAir tercatat mencapai 163 poin pada Rabu pukul 12.00. polusi udara Jakarta melampaui Doha, Qatar dengan 161 poin, Kuching, Malaysia dengan 155 poin. Semakin tinggi angka tersebut, semakin tinggi pula resiko kesehatannya.

Baca juga: Sektor Transportasi Menyumbang Polusi Jakarta Tertinggi

Baca juga: Legislator Minta ĶHLK Tuntaskan Karhutla di Probolinggo Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  73