Hukum

Klinik Aborsi Digerebek, Polisi Menduga Janin Dibuang ke Septik Tank

Channel9.id-Jakarta.Kepolisian menduga klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, membuang 903 janin yang digugurkan ke septik tank yang ada di sana. “Janin biasa ditemukan di septik tank,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat, 14 Februari 2020.

Klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, digerebek oleh Sub-Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin,10 Februari 2020. Polisi menemukan janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan. “Barang bukti yang kami temukan salah satunya adalah janin berusia enam bulan,” ujarnya.

Kebanyakan pasien klinik ini adalah mereka yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan. “Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah. Ada yang karena kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal KB,” kata Yusri,

Saat penggerebekan petugas juga menemukan daftar 1.632 nama yang pernah menjadi pasien di klinik itu dengan 903 diantara menggugurkan kandungannya. Polisi menahan tiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  42