Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri

Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (1/3/2024). Mereka mendesak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar segera ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri itu dilayangkan melalui surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, Sigit diminta turun tangan dalam melakukan pemantauan terhadap Polda Metro Jaya dalam mengusut perkara Firli.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu mengungkapkan, Firli tak kunjung ditahan meskipun sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Terhitung, sudah 100 hari Firli menyandang status tersangka.

“Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia, dan dalam hal ini, ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” ujar Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Samad menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap penegakkan hukum.

“Sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya.

Ia menyebut, pasal yang dijerat bisa memenuhi syarat untuk Firli ditahan. Kendati demikian, katanya, penyidik pasti memiliki alasan belum melakukan penahanan terhadap Firli.

“Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama,” ungkap Samad.

“Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” lanjutnya.

Dalam penyerahan surat kepada Kapolri itu, Abraham Samad turut didampingi mantan petinggi KPK, yakni Saut Situmorang dan Mochamad Jasin.

Selain dari mantan pimpinan KPK, turut hadir dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di antaranya peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan IM57+ Institute.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Pemeriksaan lainnya dilakukan setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024).

Terakhir, penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun Firli tak hadir.

Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =