Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Adili Anggota TNI Pelaku Penyerangan Warga Deli Serdang

Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mengadili anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Diketahui, insiden penyerangan yang terjadi pada Jumat (8/11/2024) dini hari itu diduga melibatkan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan. Insiden ini menyebabkan seorang warga berusia 61 tahun, Raden Barus, meninggal dunia serta puluhan lainnya luka parah akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyerangan tersebut diawali oleh perselisihan antara seorang warga dan anggota TNI pada siang harinya, yang kemudian memicu tindakan balasan brutal oleh puluhan anggota TNI terhadap warga desa.

Koalisi mengecam keras insiden tersebut dan menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Mereka menilai kejadian ini menunjukkan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum anggota TNI terhadap masyarakat sipil.

“Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, diterima Senin (11/11/2024).

Koalisi menekankan pentingnya proses hukum terhadap para pelaku, termasuk diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurut mereka, langkah ini perlu dilakukan agar hukum berlaku secara adil dan tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum.

“Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Koalisi.

Koalisi juga mengungkapkan bahwa kekerasan serupa bukanlah kejadian yang langka. Imparsial mencatat, dari Januari hingga November 2024, terdapat setidaknya 25 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi penganiayaan, intimidasi terhadap jurnalis dan pembela HAM, penembakan, hingga perusakan properti.

Motif-motif kekerasan juga beragam, mulai dari perselisihan pribadi, solidaritas korps, hingga keterlibatan dalam konflik lahan dan penggusuran. Kasus-kasus tersebut, menurut Koalisi, sering kali diakhiri dengan impunitas atau tanpa hukuman yang semestinya.

“Umumnya, pelaku kekerasan tersebut juga tidak mendapatkan hukuman atau sanksi sebagaimana mestinya (impunitas),” jelasnya.

Selain mengecam insiden di Deli Serdang, Koalisi menyoroti perlunya reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi menilai, undang-undang tersebut berpotensi menjadi alat impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Koalisi menyebut reformasi peradilan militer ini merupakan mandat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum untuk kasus pelanggaran hukum pidana umum.

“Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Pemerintah dan parlemen,” tegas Koalisi.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pemerintah dan DPR RI segera memasukkan agenda revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029, agar proses revisi bisa segera dibahas bersama. Menurut Koalisi, langkah ini sangat penting untuk mengakhiri budaya kekerasan dan memastikan akuntabilitas hukum bagi anggota TNI yang melanggar aturan.

“Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  21