Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Polri soal Kasus Afif Maulana

Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik tentang kasus meninggalnya siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Kuranji, Padang.

Tak hanya Kapolda Sumbar, aduan tersebut juga menyeret Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang.

Pengaduan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” ungkap Divisi Hukum KontraS Andre Yunus sebagai pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Yunus menjelaskan bahwa keputusan melaporkan ke Propam didasarkan oleh adanya dugaan pelanggaran etik oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar dalam proses pengusutan kasus kematian Afif Maulana.

“Kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik,” kata Andrie kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Salah satu kejanggalannya adalah terkait Suharyono yang dinilai menggiring opini publik. Pasalnya, alih-alih melakukan investigasi secara mendalam dan menyelidiki dugaan penyiksaan yang menyebabkan Afif tewas, Suharyono malah mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang Indira Suryani juga menjelaskan terkait dugaan pelanggaran etik lainnya yakni pernyataan Suharyono yang dinilai kerap berubah-ubah terkait kasus kematian Afif.

Koalisi juga menilai Kapolda Sumbar tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statment sehingga membuat institusi Polda itu semakin tidak dipercaya. kemudian tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di kuranji,” kata Direktur LBH Pandang Indira.

Kejanggalan lain menyoal tempat kejadian perkara (TKP), yaitu saat LBH Padang mengunjungi langsung TKP pada 17 Juni, belum ada garis polisi. Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu, akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air, yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.

Maka dari itu, Indira berharap pengaduan ke Propam Polri akan membuat kematian Afif terungkap. Ia juga berharap agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses hukum dapat dijalankan secara transparan oleh seluruh jajaran.

“Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight-back, balik keluarga korban,” ujar Indira.

Sebelumnya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Karena peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  47