Channel9.id – Jakarta. Karyawan CNN Indonesia mendirikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Agustus 2024. SPCI didirikan untuk merespons keputusan pihak manajemen perusahaan yang melakukan pemotongan upah sepihak kepada para pekerjanya.
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan, pemotongan upah ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Oleh karena itu, katanya, SPCI menjadi wadah bagi pekerja CNN Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya terkait keputusan perusahaan tersebut.
“Solidaritas Pekerja CNN Indonesia menjadi wadah bagi pekerja CNN Indonesia yang mengajukan penolakan keputusan manajemen yang semenamena,” kata Taufiqurrohman dalam siaran pers SPCI, dikutip Jumat (30/8/2024).
Taufiqurrohman mengatakan kehadiran serikat pekerja ini sebagai wadah bagi karyawan CNN Indonesia untuk berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak para pekerja CNN Indonesia.
Pencatatan serikat pekerja ini tertuang dalam surat nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim.
“SPCI dibentuk atas kesadaran bahwa karyawan yang bekerja sebagai jurnalis dan pekerja media di CNN Indonesia adalah juga buruh. Kehadiran serikat pekerja CNN Indonesia ini juga melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi industri media massa yang sedang terdirupsi,” tuturnya.
Ia menceritakan, pembentukan SPCI diawali sejumlah pertemuan sekelompok karyawan, baik secara daring maupun luring atas keprihatinan bersama. Pada 27 Juli 2024, sekelompok karyawan CNN Indonesia ini, baik dari CNN Indonesia TV maupun CNN Indonesia.com kemudian bersepakat mendeklarasikan SPCI sebagai wadah untuk mewujudkan, memperjuangkan dan melindungi hak-hak buruh yang berkeadilan dan layak.
Taufiqurrohman menuturkan, pengurus SPCI juga telah memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak perusahaan atas terbentuknya serikat pekerja ini. Menurutnya, SPCI menjadi serikat pekerja media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung.
“Kami ingin SPCI bisa menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan dengan pihak perusahaan,” jelasnya.
“Karena itu, kami mohon dukungan dan kerjasama berbagai pihak agar SPCI bisa memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan anggota,” imbuh Taufiqurrohman.
Untuk diketahui, pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara kita. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Dimana, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
HT