Channel9.id – Jakarta. Koalisi masyarakat sipil menuntut kejelasan proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota. Keputusan Bawaslu dinilai meganggu saat penting dalam proses pemilu 2024.
Direktur Democratic Election Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyebutkan bahwa proses seleksi dan pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/kota mengandung unsur politis. Koalisi masyarakat sipil untuk integritas pemilu 2024 menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intervensi politik dalam proses seleksi penyelenggaraan pemilu.
“Kami memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk
kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
“Padahal di saat yang bersamaan mengacu pada PKPU 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan tahapan lainnya yang berpotensi tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas pemilu,” ucap Hayati melalui keterangan tertulis pada Selasa (15/8/2023).
Disamping itu, Hayati menyampaikan bahwa koalisi menuntut transparansi dan profesionalitas proses penetapan hasil.
“Mendesak Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengembalikan kepercayaan publik, mendesak Bawaslu RI untuk transparan dan profesional dalam proses penetapan hasil serta menyampaikan alasan rasional kepada public terkait penundaan, dan menuntut Bawaslu RI untuk tidak mengintervensi proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota terpilih,” ujarnya.
Hal tersebut dibutuhkan lantaran kebijakan Bawaslu ini dinilai membuat kecurigaan di masyarakat terkait proses ini. “Kecurigaan dan opini publik di masyarakat semakin menguat mempertanyakan ada apa di balik penundaan pengumuman seleksi ini,” pungkasnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pengambilalihan Wewenang Bawaslu Kabupaten Bersifat Politis
Baca juga: Kemendagri: Perlu Integrasi Data untuk Tetapkan Kejelasan Status Desa
BHR