Hot Topic

Koalisi Sipil Mendesak Polisi Menghentikan Teror

Channel9.id-Jakarta. Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) mendesak kepolisian menghentikan upaya teror kepada masyarakat. Mereka mencatat, sejak Februari 2020 teridentifikasi beberapa pola untuk memberangus suara kritis.

Anggota FRI, Wahyu A Perdana, mengatakan intimidasi ini ditujukan pada gerakan yang menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law hingga pemprotes penanganan Covid-19 oleh pemerintah. “Setidaknya terdapat empat pola yaitu intimidasi, peretasan, kriminalisasi, dan pengawasan,” kata Wahyu dalam keterangan pers, Minggu, 26 April 2020.

Gabungan koalisi sipil dalam FRI menyatakan tondakan kepolisian sebagai kemunduran demokrasi. Teror bentuknya semakin beragam. Tak hanya lewat aksi intimidasi atau kedatangan aparat ke lokasi langsung. Belakangan, teror juga dilakukan dalam bentuk peretasan atau percobaan peretasan gawai melalui akun media sosial maupun aplikasi pesan.

FRI mencatat beberapa aktivis yang mengalami peretasan, adalah Ketua BEM Universitas Indonesia, Fajar, Aktivis Jatam, Azhar dan Merah Johansyah serta aktivis Gejayen Memanggil Syahdan Husein. Selain itu, percobaan peretasan akun Twitter dialami Koordinator Jaringan Desa Kita R Sumakto @DesaKita2 dan akun Facebook seorang jurnalis, Mawa Kresna.

Selain peretasan, kriminalisasi juga menimpa terus terjadi. Hal ini terjadi pada pegiat Aksi Kamisan Malang, Ravio Patra, dan tiga orang pemuda yang aktif dalam gerakan gerakan berbasis edukasi dan solidaritas di Tangerang Rio Imanuel, Aflah Adhi, dan Muhammad Riski.

“Sementara, pengawasan aktivitas oleh kepolisian maupun orang tak dikenal dialami setidaknya oleh Solidaritas Pangan Yogyakarta sebanyak dua kali dan LBH Medan empat kali,” kata Wahyu.

Menurut FRI seharusnya negara fokus menangani pandemi Covid-19 sebagai upaya kedaruratan kesehatan masyarakat. Mereka wajib bahu membahu menolong masyarakat yang kelaparan, putus asa karena tidak memiliki pekerjaan bukannya melakukan teror dengan menakut-nakuti masyarakat.

Wahyu mengatakan FRI menuntut agar negara menghentikan segala jenis teror dan intimidasi terhadap rakyat di tengah pandemi Covid-19. Pelaku penebar ketakutan termasuk pelaku peretasan juga mereka minta agar ditangkap.

Wahyu mengatakan FRI juga meminta tanggung jawab negara untuk tetap menjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Mereka juga meminta DPR menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kepada pemerintah dengan lebih seksama. “Pemerintah segera mengevaluasi kepolisian dan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat,” kata Wahyu.

FRI merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat. Mulai dari kelompok buruh seperti Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), kelompok lingkungan seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hingga kelompok mahasiswa seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  32