Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, kronologi kasus Ravio Patra Asri (RPA) terkait dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencia.
Pihak Polda Metro Jaya awalnya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu (22/4).
Pelapor mengaku mendapatkan pesan di ponsel yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada (30/4).
“Informasi awal dari pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi,” kata Argo, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/4) malam.
Mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Polisi menemukan nomor ponsel pengirim pesan tersebut milik RPA.
Kemudian, polisi melakukan pencarian. RPA ditemukan di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. RPA sedang menunggu kedatangan temannya.
RPA sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan RPA yang berinisial RS kemudian tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat. RS pun berusaha menghalangi polisi.
RPA memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak.
“Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi,” ujarnya.
Akan tetapi, polisi tetap memegangi RPA dan mengeluarkan RPA dari kendaraan tersebut. Kemudian, RPA dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan.
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus tersebut.
Penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP atas nama Ravio Patra Asri.
“Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik,” ujarnya.
Terkait dugaan peretasan akun di aplikasi WhatsApp milik RPA, penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
“Sedang didalami,” pungkas Argo.
(Hendrik)