Channel9.id – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online yang saat ini marak terjadi di Indonesia. Dari kolaborasi ini, sebanyak 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online diblokir.
“Pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Meutya pemerintah dalam hal ini perlu memantau aktivitas keuangan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, dari rekening masyarakat. Ia mengaku hal ini dilakukan semata-mata untuk memberantas praktik perjudian online yang telah merugikan banyak orang.
“Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan illegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita blok,” ujar Meutya.
Menurut Meutya pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan judi online yang sudah mengakar di masyarakat. Meutya menyatakan, Komdigi akan memantau dan memberikan rekening masyarakat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, khususnya berkaitan dengan judi online.
Nantinya, pihak OJK dan perbankan yang berwenang untuk memblokir atau menutup rekening terafiliasi judi online.
“Kita akan tegas akan kemkomdigi mengirimkan data-data itu, ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok, jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bagi yang sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” jelasnya.
Meutya mengatakan Kementerian Komdigi akan terus melakukan berbagai cara agar judi online di Indonesia dapat segera hilang. Salah satu cara yang dilakukan Komdigi yaitu mengembangkan laman cekrekening.id yang akan terintegrasi dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK.
Menurutnya, cekrekening.id ini dapat membantu literasi digital agar masyarakat dapat memilah mana rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, termasuk judi online, kejahatan keuangan, dan mana rekening yang aman.
“Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerjasama seperti ini semua rekening dapat dipantau,” ujar Meutya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan yang sama menjelaskan pihaknya tidak akan langsung memblokir rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Mahendra mengatakan informasi dari Komdigi soal rekening-rekening tersebut akan diteruskan ke bank-bank untuk dinilai apakah terindikasi melakukan aktivitas ilegal atau tidak.
“Kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan assessment yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu,” papar Mahendra.
HT