Nasional

Komdigi Turun Tangan, Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Diblokir

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook, termasuk grup berisi konten penyimpangan seksual bertema inses ‘Fantasi Sedarah’.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Meta, perusahaan induk Facebook, untuk melakukan pemutusan akses terhadap grup tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alex dalam keterangannya, dikutip Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan itu, setiap platform digital diwajibkan untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat.

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” jelasnya.

Alex menegaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

Namun, ia juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ujarnya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook berisi konten penyimpangan seksual bertema inses ‘Fantasi Sedarah’. Publik mengecam keras isi unggahan di dalamnya yang dinilai melanggar norma hukum dan sosial.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengatakan telah menelusuri grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Polisi berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk melacak admin grup tersebut.

“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Ia menyatakan bakal menindak tegas pelaku yang terlibat.

“Terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas,” kata Sigit kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan dari hadirnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Ia menjamin akan menindak tegas pelaku.

“Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan dan tentunya kami tindak tegas,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  97