Hot Topic Nasional

Komentar Mahfud tentang Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal e-KTP

Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto disetop. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tidak tahu persis kebenaran yang diucapkan oleh Agus Rahardjo.

“Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa Presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu,” kata Mahfud kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023).

Mahfud mengaku baru mendengar cerita adanya intervensi yang disampaikan mantan Ketua KPK itu. Sebab, kata Mahfud, Agus baru mengungkapkan ke publik.

“Kalau kita kan nggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga nggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya,” ujar Mahfud yang kini menjadi Cawapres nomor urut 3 pendamping Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo tersebut.

Mahfud membiarkan masyarakat menilai apa yang diceritakan Agus. Namun, ia mengatakan penegak hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun, termasuk seorang presiden.

“Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia berharap KPK segera pulih setelah terpuruk. Mahfud mengaku mendengar bahwa KPK mendapat intervensi dari berbagai macam kalangan.

“Ya supaya KPK sekarang hendaknya bangkit kembali sesudah terpuruk karena kasus pimpinannya yang ternyata tidak profesional-lah sampai ada yang ditangkap, ada yang intervensi. Menurut saya, intervensi ke KPK bukan hanya dari presiden kalau memang betul ada. Dari yang lain-lain juga sejauh yang saya dengar banyak,” ucapnya.

“Dari parpol, dari pejabat-pejabat, dan selalu melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, polemik ini bermula saat Agus mengaku pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Saat itu, Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.

Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 menjadi koalisi pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran ‘biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

Saat masuk, Agus mengungkapkan Jokowi langsung berteriak ‘hentikan’. Awalnya, ia merasa bingung maksud kata ‘hentikan’ yang diucapkan Jokowi itu. Namun, Agus kemudian mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.

“Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” tutur Agus.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan], enggak mungkin saya memberhentikan itu,” terang Agus.

Pihak Istana pun buka suara soal pernyataan Agus tersebut. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Ari enggan menjawab apakah Jokowi pernah meminta Agus menghentikan kasus e-KTP. Ia pun meminta publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  51