Techno

Kominfo Akan Hapus Saluran Telegram yang Bagi-bagi Film Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Akun atau saluran Telegram yang membagikan konten streaming film secara ilegal akan ditutup. Demikian tegas Juru Bicara dan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi.

Dedy menambahkan bahwa keputusan Kominfo itu atas dasar aduan yang diterima.

“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo bisa mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,” terangnya, Rabu (30/12) malam.

Pihaknya mendapat laporan terkait maraknya kegiatan berbagi konten film ilegal melalui Telegram. Di platform ini, pengguna mencari film drama korea, film barat, dan film lokal dengah mudah, melalui berbagai saluran yang ada.

Dedy menjelaskan, ada tiga sumber aduan yang menjadi pertimbangan. Pertama, dari masyarakat, lalu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham). Kemudian dari pelaku usaha perfilman/asosiasi perfilman yang dirugikan dari pembajakan film.

Dalam menindak pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) ini, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen KI Kemenkumham.

Sekadar informasi, praktik pencarian film di Telegram itu sudah lama dilakukan. Namun, belakangan ini, praktik ini kian marak. Tak ayal demikian, sebab layanan perpesanan ini mengizinkan pengguna berbagi file dalam ukuran besar. Sehingga, file film yang berukuran besar bisa dibagikan dengan mudah.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =