Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus memburu platform investasi ilegal sejak 2016.
“Investasi ilegal, binary option, kami secara aktif telah melakukan pemutusan akses, website, atau take down konten yang melanggar perundang-undangan selama 2016 sampai 2022,” tutur Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (22/3).
Baca juga: Kominfo Pastikan Siaran TV Digital Gratis
Kategori pialang berjangka ilegal telah di-take down sebanyak 967 konten. Lalu, pada kategori investasi ilegal telah di-take down 867 konten. Kemudian pada kategori forex exchange ilegal telah di-take down 1.167 konten.
Adapun salah satu jenis investasi ilegal, seperti binary option, juga diincar Kominfo. “Pada kategori binary option, seperti Binomo, sebanyak 215 sudah dilakukan take down,” sambungnya.
Johnny menjelaskan bahwa pemblokiran akses itu berdasarkan rekomendasi kementerian lembaga yang memiliki otoritas, seperti lembaga jasa keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Selanjutnya pencegahan dengan melakukan rutin pengaisan atau crawling untuk mencari pinjol yang diduga ilegal yang kemudian diteruskan ke OJK untuk diverifikasi apakah legal atau ilegal,” jelasnya.
Meski begitu, pemblokiran akses tersebut bukan satu-satunya cara mengatasi keberadaan investasi ilegal di internet. Pasalnya, upaya ini harus dibarengi dengan pengetahuan masyarakat agar tak terjebak di investasi ilegal ini.
“Upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital pun terus dilakukan,” ujarnya. “Literasi digital, penanganan konten, dan penegakan hukum perlu dilakukan bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas.”