Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menekankan akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak mendaftar hingga tenggat 20 Juli 2022.
Kominfo telah meminta kepada PSE, baik lokal maupun asing untuk mendaftar sejak dua tahun lalu. Namun, hingga sebulan sebelum masa tenggat, belum semua PSE yang beroperasi di Indonesia mendaftar.
“Kalau mereka tidak mematuhi bagaimana? Ruginya kedaulatan… Berarti dia (red: PSE yang belum daftar) anggap negara ini nggak ada, itu menyakitkan bagi saya dan masyarakat seluruh Indonesia,” ungkap Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani di Jakarta, Senin (27/6).
Padahal, kata Semuel, mekanisme pendaftaran itu terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online. Kemudahan ini seharusnya tak jadi hambatan bagi PSE untuk mendaftar. “Toh persyaratannya sama, kecuali dibedakan. Jadi, 20 Juli 2022 itu batas akhir, habis 21 Juli (kalau tidak daftar maka diblokir),” pungkas dia.
Dia juga menjelaskan bahwa pendaftaran PSE di Kominfo berbeda dengan perizinan yang dilakukan di OJK, Kementerian Perdagangan, atau lainnya, karena sifatnya hanya mendaftar.
“Kalau di Kominfo itu, diminta untuk memenuhi pendaftaran supaya kita tahu siapa saja yang aktif di platform digital. ‘Kan mereka berbisnis di Indonesia,” terangnya.
Hingga sekarang sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar ke Kominfo. Sebanyak 4.559 merupakan PSE lokal, dan 75 merupakan kategori PSE asing. Selain itu, ada 2.569 PSE yang harus daftar ulang karena ada perubahan data-data yang harus dilengkapi.
“PSE yang belum melakukan pendaftaran, segera melakukan pendaftaran, termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan sebagainya,” ungkap Semuel. “Pendaftarannya melalui online single submission yang sudah disiapkan, jadi tidak susah, apalagi sudah ada panduannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.”
Untuk diketahui, tenggat waktu pendaftaran PSE sudah diundur beberapa kali. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan tenggat waktu pendaftaran semua PSE pada 20 Juli 2022.
Batas waktu itu sebagaimana dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021.