Kominfo Masuk Tim Kajian Pasal Karet UU ITE
Techno

Kominfo Masuk Tim Kajian Pasal Karet UU ITE

Channel9.id-Jakarta. Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE akhirnya direvisi setelah dituai banyak kritik. Saat ini ada tiga kementerian yang ditunjuk untuk mengkaji UU tersebut. Salah satunya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut keterangan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, penunjukkan kementerian itu tertuang di Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM, akan mengambil langkah-langkah,” jelas Johnny, Senin (22/2).

Untuk diketahui, kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo. Tim ini terdiri dari Sub Tim I, dijabat oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto dan Widodo Ekatjahjana sebagai Ketua Sub Tim Kemenkumham.

Kominfo sendiri akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE untuk Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29. Pedoman ini menjadi acuan bagi penegak hukum dalam menangani sengketa yang berhubungan dengan UU tersebut dan menindaklanjuti ketika UU ITE disengketakan.

“Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap UU,” pungkas Johnny. Sebab, menurutnya, sudah jelas penjelasan atas UU sudah ada di bagian penjelasan UU. Sementara, penafsiran dalam pelaksanaan judicial sistem di Indonesia adalah menjadi kewenangan hakim.

Kemudian Johnny menyinggung terkait sejumlah pasal UU ITE yang dianggap multitafsir, yang mana sejumlah pihak pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, lanjutnya, kurang lebih sebanyak 10 kali dan ditolak.

“Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri,” terang Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan akan melibatkan komponen masyarakat, akademisi, lingkungan kerja kementerian dan lembaga juga awak media untuk memberikan masukan terhadap pedoman pelaksanaan ini.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  18