Channel9.id-Jakarta. Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) ingin Undang-Undang Cipta Kerja diperbaiki. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan hal ini tak akan memengaruhi jadwal suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Diketahui, ASO akan dilakukan tiga tahap mulai tahun depan, di mana Tahap 1 digelar pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.
Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo Henri Subiakto menuturkan bahwa ada sebagian masyarakat Indonesia yang melakukan judicial review UU Cipta Kerja. “Yang jadi pertanyaan sekarang, kira-kira apa yang harus kita lakukan? Apakah ada pengaruhnya terhadap UU Cipta Kerja dan digitalisasi TV. Terus terang, judicial review ini tidak akan meruntuhkan UU Cipta Kerja,” sambungnya, dikutip belum lama ini.
Sebagai informasi, sebelumnya MK memutuskan agar DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
“Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK pada Kamis (25/11).
Jika tak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama dua tahun ke depan.
Berangkat dari itu, Henri mengatakan putusan MK tersebut tak membatalkan UU Cipta Kerja, tetapi masih berlaku dengan catatan direvisi supaya tidak jadi UU yang inkonstitusional di dua tahun mendatang.
“Kebetulan yang direvisi itu berkait dengan prosesnya. Di UU Cipta Kerja yang terkait dengan Kominfo atau urusan komunikasi, termasuk penyiaran, itu tidak ada protes dari stakeholder selama ini. Oleh karenanya, persoalan ini tidak menyangkut dengan Kominfo sebenarnya,” jelasnya.
Dengan demikian, Henri memastikan tak ada perubahan jadwal ASO. “Boleh dikatakan keputusan MK kemarin tak memengaruhi persoalan digitalisasi penyiaran,” tandasnya.
(LH)