Nasional

Komisi I Bakal Bahas Revisi Undang-Undang ITE

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira mengakui banyak titik lemah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami menyadari itu,” kata Andreas di Gedung DPR, Senin, 8 Juli 2019.

Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah karena melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia divonis bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Agung dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.

Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun putusan majelis menguatkan putusan kasasi.

Menurut Andreas, kasus Baiq Nuril adalah perkara kesekian terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia menambahkan Komisi I menyadari undang-undang tersebut perlu direvisi. “Kami menyadari perkembangan teknologi berjalan lebih cepat dari aturan yang kami buat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  28