Channel9.id-Jakarta. Komisi II DPR akan mendalami soal penerbitan PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum. Terbitnya PP 77 itu dinilai mampu memicu pro dan kontra yang tidak kondusif di masyarakat.
“Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan, yang bisa menjaga kondusivitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ia juga meminta penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait poin-poin yang tertuang dalam PP 77 terkait indikator seseorang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Menurut Doli, poin-poin yang disebutkan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan lagi ada poin-poin seperti itu. Saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan, dan kemudian itu bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi-definisinya yang perlu di-clear-kan,” kata Doli.
Doli berkeyakinan, Jokowi akan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat jika ada yang meminta merevisi.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah mencegah terorisme.
PP itu diberi nama ‘Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan’. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme.
Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan soal kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Kriteria yang disebutkan di pasal tersebut meliputi:
1. Memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme.
2. Memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme.
3. Memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme.
4. Memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
(LH)