Channel9.id – Jakarta. Wacana penghapusan tenaga honorer masih terus berkembang. Terbaru, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memastikan pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan itu dilakukan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” kata Junimart kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Tetapi juga kepada seluruh tenaga honorer, baik tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan kata lain, pengangkatan ini bersifat otomatis.
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tuturnya.
Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.
Hal itu menjadi penting, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
“Namun, setelah ini para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB,” imbuhnya.
Baca juga: Simak! Ini Kualifikasi Guru yang Bisa Daftar PPPK 2023, Guru Swasta Termasuk?
Politisi PDIP itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini.
Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” jelasnya.
HT