Channel9.id-Jakarta. Komisi II DPR menyetujui keputusan KPU RI yang berencana memundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Diundurnya Pilkada yang semula dijadwalkan pada September 2020 ini, lantaran melihat kondisi tahapan yang tak memungkinkan untuk dikejar seiring persebaran virus corona yang telah mengkhawatirkan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pilihan ini diambil demi mengedepankan keselamatan masyarakat. Ia menjelaskan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
“Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru. Payung hukum itu berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-undang,” kata Doli, kepada wartawan, Selasa (31/3).
Politisi Partai Golkar ini menyatakan, dengan ditundanya Pilkada serentak ini maka seluruh Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak hendaknya merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.
”Dana Pilkada itu dapat direalokasikan untuk penanganan covid-19 didaerahnya,” ucap dia.
(virdika rizky utama)