Politik

Komisi II Tunggu Sikap KPU Terkait Eks Koruptor Ikut Pilkada

Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menunggu sikap dari KPU terkait wacana larangan eks koruptor ikut dalam Pemilihan Daerah (Pilkada).  Nantinya KPU yang akan membuat Peraturan KPU, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

“Kami menunggu sikap dari KPU, mungkin bisa dimasukan kedalam Peraturan KPUsebagai syarat bakal calon kepala daerah,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut herman KPU harus membuat peraturan dan kemungkinan dimasukan sebagai syarat bakal calon karena sifatnya individual yaitu kalau tidak diusulkan partai, bisa melalui jalur independen.

“Silakan PKPU seperti apa sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke Komisi II, dan tentu ini nanti akan kami bahas. Sekarang saya belum bisa katakan iya atau tidak karena masih perlu didiskusikan,” katanya.

Karena itu menurut dia Komisi II DPR belum bisa mengatakan setuju atau tidak terkait wacana larangan tersebut karena perlu didiskusikan dahulu. Namun Herman menilai, calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus mendapatkan kepercayaan publik.

Menurut herman terkait keinginan KPK terhadap KPU RI yang mengusulkan larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam pemilihan kepala daerah. KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, ketika menjabat periode 2003-2008.

Tamzil diusung kembali maju ke pemilihan kepala daerah Kudus. Tamzil kembali menjabat sebagai Bupati Kudus. Tamzil ditangkap lagi dan ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

KPU mempertimbangkan untuk melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020, dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) atau meminta DPR merevisi UU Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  67