Channel9.id – Jakarta. Aggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang dengan cepat memberikan sanksi kepada oknum polisi yang diduga memperkosa remaja 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara.
“Sanksi pemecatan tidak hormat harus diberikan kepada Briptu II. Aparat Kepolisian seharusnya menjaga, mengayomi masyarakat, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru sebaliknya,” kata Andi Rio dalam keterangannya, Kamis 24 Juni 2021.
Dia meminta aparat kepolisian terus memperbaiki diri dan menjaga marwah institusi agar dapat dicintai publik.
Jangan sampai kepercayaan publik yang telah meningkat terhadap kepolisian justru menurun dan bahkan terkesan buruk karena ulah beberapa oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
“Para Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek di seluruh Indonesia serta Propam Polri harus terus mengawasi dan melakukan pembinaan berkala kepada aparat kepolisian di jajarannya, baik dengan pemberian kegiatan rohani maupun olahraga sehingga dapat mencegah hal negatif yang akan dilakukan aparat kepolisian,” ujarnya.
Dia berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir di institusi Polri. Jangan sampai ada kasus pemerkosaan yang kembali dilakukan aparat kepolisian di seluruh Indonesia.
“Jadikan hal ini pembenahan yang harus dilakukan Polri dan saya sebagai anggota Komisi III DPR RI akan melihat implementasinya secara berkala, apakah Polri serius dalam berupaya mendisiplinkan aparatnya atau diam di tempat,” pungkasnya.
HY