Ekbis

Top 3: Besaran Santunan bagi Ahli Waris Korban Lion Air

Channel9.id, Jakarta Jatuhnya pesawat Lion Air di Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018) menuai keprihatinan dari dalam hingga ke luar negeri. Sebanyak 189 orang tercatat menjadi penumpang pesawat dengan rute Jakart-Pangkal Pinang ini.

Sehari setelah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di perairan tanjung Karawang Jawa Barat, berbagai pihak mulai mendata keluarga korban untuk persiapan memberi santunan. 

Artikel tentang besaran santunan ini menuai perhatian pembaca Channel9.id di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (2/11/2018):

1. Ini Besaran Santunan bagi Ahli Waris Korban Lion Air

Sehari setelah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di perairan tanjung Karawang Jawa Barat, berbagai pihak mulai mendata keluarga korban untuk persiapan memberi santunan. Santunan ini sebagai komitmen pihak terkait untuk memberikan perlindungan sosial.

Berdasarkan laporan terkini, pihak-pihak yang memberi santunan adalah BPJS Ketenagakerjaan (KT), Jasa Raharja, serta maskapa dalam hal ini Lion Air. Pihak terkait tersebut pun tengah melakukan pendataan.

Berita selengkapnya

2. Sosok Peraih Nilai SKD Tertinggi di CPNS 2018 Merupakan Calon Bidan

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) semakin memanas. Meski banyak peserta yang gugur di SKD, beberapa yang lolos berhasil mengantongi nilai yang baik dan bahkan berhasil merebut skor tertinggi.

Seperti sebelumnya, skor tertinggi nilai tes SKD CPNS 2018 berhasil menembus angka 411. Skor tertinggi itu diraih oleh pelamar instansi Kementerian Kesehatan, atas nama Diah Armyati dan pelamar instansi Kementerian ESDM, atas nama Bonar Mangara Trijaya Manurung.

Berita selengkapnya

3. Ini Dia Negara dengan Santunan Terbesar untuk Korban Kecelakaan Pesawat

Santunan atau kompensasi ketika terjadi kecelakaan pesawat bukanlah perkara sederhana. Pasalnya, tidak semua negara memberikan kepastian santunan tinggi untuk keluarga korban.

Amerika Serikat (AS) merupakan negara yang paling pro-keluarga korban. Menurut Time, AS memiliki hukum santunan paling tinggi secara rata-rata, yakni USD 4,5 juta atau setara Rp 68,5 miliar (USD 1 = Rp 15.224). Masih dari sumber yang sama, rata-rata santunan untuk korban kecelakaan pesawat di Tiongkok diperkirakan mencapai USD 500 ribu (Rp 7,6 miliar).

Berita selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =