

Menurutnya, puluha saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Selain saksi yang diperiksa pihak oleh penyidik bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Dia menyatakan barang bukti yang telah disita itu akan langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan
“Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini,” kata dia.
Bahar Smith telibat dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Namun pihak kepolisian belum menjelaskan konten ujaran kebencian yang menjadi materi perkara yang menjerat Bahar bin Smith. Polisi menyelidiki kasus ujaran kebencian itu bermula dari adanya laporan diterima Polda Jabar.
Terkait proses penyelidikan kasus Bahar bin Smith, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.