Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti pengalihan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan dalam pengalihan tersebut perlu menjadi bagian dari pengujian proses hukum.
Hendardi menilai langkah tim kuasa hukum yang menyoroti hak tersangka mengajukan praperadilan dan dugaan kekeliruan prosedural belum menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik. Ia mengatakan penggunaan isu prosedural sebagai argumentasi utama berisiko mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Namun, Hendardi menilai penerapan prinsip due process of law semestinya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian penanganan perkara. Ia menilai keputusan pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung juga perlu diuji secara objektif.
“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Menurut Hendardi, pengalihan penyidikan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses hukum karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie menduduki jabatan strategis. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan persepsi mengenai perlakuan istimewa atau konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Ia mengatakan persoalan prosedural di lingkungan Kejagung dapat dipersepsikan publik sebagai upaya mengalihkan perhatian dari substansi perkara. Karena itu, menurutnya, proses hukum terhadap Febrie perlu dibuka dan ditangani secara akuntabel agar kepentingan keadilan tetap menjadi fokus utama.
Hendardi juga menilai pembelaan terhadap hak tersangka tidak seharusnya hanya diarahkan pada aspek prosedural yang menguntungkan pihak yang dibela. Menurut dia, prinsip due process of law harus digunakan untuk menguji seluruh tahapan perkara secara objektif, termasuk keputusan mengenai pengalihan penyidikan.
“Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” tuturnya.
Hendardi mengatakan publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Ia menilai penanganan perkara juga harus diarahkan pada pengungkapan kebenaran materiil serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terpengaruh apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara adil dan konsisten. Karena itu, ia berharap supremasi hukum tetap ditegakkan agar masyarakat tidak mencari mekanisme lain untuk memperoleh keadilan.
“Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” terangnya.
Hendardi juga mengingatkan agar kekecewaan terhadap proses penegakan hukum tidak berkembang menjadi pembangkangan sipil maupun kekerasan oleh massa. Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten dan tanpa perlakuan istimewa diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional,” jelas Hendardi.
Baca juga: Setara Institute Desak Prabowo Alihkan Penanganan Kasus Febrie ke KPK
HT





