Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan bakal menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-undang Pemasyarakatan (PAS).
Sosialisasi ini dilakukan, sebelum DPR mengesahkan kedua RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Sesuai semangatnya UU itu harus disosialisasikan kembali. Nah sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” kata Herman di Gedung MPR /DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Herman menyatakan, sosialisasi dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus.
Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.
Hetman menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.
Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.
“Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan,” ujar Herman.
(vru)