Hot Topic Politik

Komisi III DPR Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut dia, kasus pinjol ilegal di Indonesia sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

“Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak,” katanya kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

“Lalu kerugian yang diderita nasabah juga sangat banyak, tidak hanya fisik tapi mental. Makanya belakangan ini kita juga sering dengar beritanya banyak yang bunuh diri. Karena itulah memang ada terobosan seperti ini agar bisa tuntas,” lanjutnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangani 370 Kasus Pinjol Ilegal, 93 Perkara Telah Selesai

Sahroni menambahkan untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini, kepolisian perlu bekerja sama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, peran OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.

“Saya setuju dengan arahan Kapolri bahwa upaya pemberantasan pinjol ilegal ini dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif. Selanjutnya, kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ini, karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  65