Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan penyidik untuk mencabut status tersangka yang dijatuhkan kepada MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam perkara kecelakaan maut yang melibatkan Purnawiran Polri.
Menurutnya, kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia, sebagaimana diatur Pasal 77 KUHP.
“Kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka, walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Reka Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Hari Ini
Selain itu, lanjut dia, penyidik harusnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015. Putusan tersebut menyatakan bahwa sebelum menetapkan tersangka, harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Ia juga menyatakan, dengan mencabut status tersangka tersebut, capaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng.
“Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop. Dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Senada dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR Taufik Basari juga menyarankan agar status tersangka MHA dicabut terlebih dahulu sebelum dilakukan proses tindak lanjut. Ia mengatakan hal tersebut karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Cabut dulu aja. Kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru. Kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, pihak kepolisian harus melihat perkara ini secara komprehensif. Penyidik, lanjut dia, juga harus menjalankan instruksi Kapolri untuk bersikap profesional dan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus tersebut.
“Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang, hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya. Tidak sekadar itu,” tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Kemudian, MHA yang tewas ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kelalaiannya dalam berkendara. Perkara ini pun menuai kecaman publik karena korban yang tewas justru ditetapkan sebagai tersangka.
HT